
PETUGAS bank dan dokter pun tak bisa melakukan
“transver” janin. Tapi Mbah Sahal, 52, dari Lubuklinggau (Sumsel)
mengaku bisa. Padahal sudah kadung jari-jemarinya “blusukan” ke daerah
terlarang, janin tak juga pindah. Rika, 20, dan Ny. Lilik, 25, melapor
ke polsi dengan tuduhan pencabulan.
Angkat janin dari perut pasien, dokter ahli kandungan dijamin bisa.
Tapi jika harus memindahkan ke kandungan perempuan lain, pasti tak
sanggup. Begitu...